Formappi Minta Aziz Syamsuddin Segera Mundur dari Wakil Ketua DPR - Telusur

Formappi Minta Aziz Syamsuddin Segera Mundur dari Wakil Ketua DPR


telusur.co.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, sudah selayaknya Aziz Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR. Hal ini perlu dilakukan untuk mengingatkan pengaruh tindakanya terhadap kehormatan lembaga parlemen.

"Dugaan kasus suap yang melibatkan Azis semakin hari semakin terang melalui sejumlah keterangan terdakwa di Pengadilan. Karenanya saya kira tak cukup alasan bagi Azis untuk menyembunyikan tindakannya dari proses hukum yang menantinya," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (15/9/21).

Lucius menerangkan, opsi mengundurkan diri untuk Aziz merupakan pilihan paling aman. Tujuannya, agar Aziz bisa fokus dengan kasus yang dihadapi.

"Minimal kerja penegak hukum dan juga MKD akan lebih mudah. Karena pengunduran diri Azis setidaknya mengonfirmasi dugaan tindakan pidana yang dilakukannya,” paparnya.

Meski demikian, Lucius mengakui, jarang sekali ada kesadaran dari para pejabat untuk mengundurkan diri, ketika didera dugaan melakukan tindak pidana.

"Kali lalu Setnov memang pernah mengundurkan diri tetapi itu dilakukannya setelah ia tahu keputusan yang akan diambil MKD. Sedangkan Azis sejauh ini belum tersentuh oleh MKD. Proses di KPK pun terlihat sangat lamban,” tuturnya.

Lucius memandang, lambatnya keputusan yang diambil oleh MKD dan KPK hanya memberi peluang bagi Azis untuk terus berharap akan lolos dari jeratan kasus.

"Karenanya sulit baginya untuk berinisiatif mengundurkan diri. Oleh karena itu harapan agar proses hukum dan etik di MKD segera dimulai memang menjadi prioritas saat ini. Tanpa ada proses yang jelas, tak akan ada inisiatif mengundurkan diri,” tandas Lucius.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam tiga perkara suap yang ditangani komisi antirasuah. Kasus itu, menyeret sejumlah pihak, di antaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan terhadap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/21).

Ketiga perkara tersebut antara lain suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Terakhir suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.[Fhr]


Tinggalkan Komentar