FPKB Seneng Selesaikan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren - Telusur

FPKB Seneng Selesaikan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren


Telusur.co.id - l Jakarta l Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesian (DPR RI) akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP).

RUU yang pertama kali diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI itu saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2017 dan akan segera masuk dalam dalam agenda harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan draft RUU LPKP tersebut. “Setelah melalui kajian yang panjang dan mendalam, saat kami telah menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU ini” kata Ida Fauziyah.

Untuk menyusun NA dan draft RUU ini FPKB membentuk tim penyusun dan melakukan berbagai diskusi dan FGD. Sebagaimana diketahui, FPKB telah melakukan beberapa kali diskusi publik untuk menyerap aspirasi dan beberapa FGD untuk melakukan kajian mendalam.

“Tim juga turun ke daerah untuk menyerap aspirasi dari konstituen, khususnya kalangan pelaku pendidikan madrasah dan pondok pesantren”, terang Ida. Bahkan FPKB juga mengirimkan Tenaga Ahli dalam tim penyusun RUU di Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.

Dalam minggu ini FPKB akan menyerahkan NA dan draft RUU ke Badan Legislasi. “Minggu ini akan kami serahkan ke Baleg” tegas politisi perempuan dari PKB itu.

Pihaknya berharap Baleg segera mengagendakan untuk melakukan pembahasan dengan tahapan sesuai ketentuan, yakni diawali penjelasan pengusul, harmonisasi dan seterusnya hingga pengambilan keputusan sebagai RUU inisiatif DPR.

Untuk memuluskan inisiasi dan pembahasan, FPKB telah melobi dan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk mendukung RUU tersebut. “Kami sudah mengajak bicara hampir semua fraksi, dan alhamdulillah gayung bersambut. Teman-teman fraksi lain telah menyambut dengan positif,” kata Ida Fauziyah kepada wartawan.

Pembentukan legislasi yang mengatur pendidikan keagamaan dan pondok pesantren ini menurut Ida Fauziyah sangat strategis. Hal ini karena pendidikan keagamaan dan pondok pesantren menjadi lembaga yang penting bagi penguatan pendidikan karakter dan nasionalisme.

“Pembentukan RUU ini juga penting untuk menyambut Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter,” tegas anggota DPR RI dari Dapil Jatim 8 ini. l red-4 l


Tinggalkan Komentar