Telusur.co.id - Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad membantah pihaknya disebut tidak pernah hadir dalam pembahasan revisi UU KUHP.
Menurut Daeng, Selama pembahasan revisi KUHP ditingkat panja komisi III, fraksi PAN selalu meminta agar ada perluasan hukuman disetiap mengenai LGBT.
“Kita minta pihak pemerintah untuk memperluas setiap pasal per pasal,” ucap Daeng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/01/18).
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan PAN tetap komitmen dengan Pelarangan LGBT.
“Tidak ada korelasi ketidakhadiran menjadi sikap. PAN tidak pernah berubah sikap mengenai hal itu tadi. Mau diakomodir atau tidak PAN akan mempertahankan itu,” tegas Daeng.[far]