telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto, menyatakan keberatannya atas Rancang Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP), dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Menurut Mulyanto, tidak ada urgensinya RUU BPIP dibahas ditengah pandemi Covid-19.
"Kita perlu fokus pada RUU yang terkait dengan penanggulangan Covid-19. Dalam Raker Baleg DPR, DPD dengan Menkum HAM, Baleg sepakat RUU HIP, yang merupakan inisiatif DPR, dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2021," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (18/1/21).
Mulyanto melanjutkan, Pemerintah mengusulkan RUU BPIP untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2019-2024 dan dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan melampirkan draft RUU serta naskah akademiknya.
"Terhadap RUU BPIP, sebagai usulan dari Pemerintah ini, Fraksi PKS keberatan dan meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali," tutur Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR menegaskan bahwa fraksinya sudah membuat catatan kritis terhadap RUU BPIP. Diantaranya meminta Pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang kontroversial dalam masyarakat. Seperti tentang trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan serta tafsir tunggal atas Pancasila.
Selain itu, Fraksi PKS minta TAP MPR No. 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut. "Karena kita tengah fokus dalam penanggulangan Covid-19, RUU yang tidak mendesak seperti RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah, mengingat kemampuan DPR menyelesaikan legislasi per tahun juga terbatas," tegasnya.
Fraksi PKS menekankan kalau pun Pemerintah ingin menjadikan RUU BPIP ini sebagai UU, maka isi harus terbatas pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar itu.
Selain itu, mengingat MPR juga mempunyai tugas mensosialisasikan 4 pilar termasuk Pancasila, maka secara kelembagaan BPIP harus bekerja sama dengan MPR.
"Kemudian, kelembagaan BPIP diharap tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila," imbuhnya.
Anggota Komisi VII DPR itu mendorong Pemerintah tidak memonopoli tafsir butir-butir Pancasila. Tafsir Pancasila harus tetap terbuka dan lebih ditekankan pada aspek pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara.
"Pancasila jangan sekedar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk memukul kelompok masyarakat yang berbeda. Kita menginginkan Pancasila ini menjadi inspirasi dalam upaya bersama meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menjadikan Indonesian bangsa yang unggul di tengah percaturan global," tandas Mulyanto.[Fhr]



