telusur.co.id - Dalam erangka menjaga posisi tawar KUMKM yang sudah terjalin dengan usaha skala besar, Kemenkop menyelenggarakan Temu Konsultasi Pemantauan Kemitraan.
Temu Konsultasi ini bersinergi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang mendapat amanat untuk melaksanakan pengawasan kemitraan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Kegiatan Temu Konsultasi Pemantauan Kemitraan ini menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU bahwa Pemerintah ada untuk para pelaku KUMKM, dengan memberikan ruang bagi para pelaku KUMKM mendapatkan advokasi kemitraan usaha yang sehat," kata Plt Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Herustiati dalam keterangannya, Jumat (6/3/20).
"Para pihak yang bermitra, baik KUMKM dan usaha besar harus sama-sama menjaga kesepakatan untuk menjamin keberlangsungan kemitraan,” sambungnya.
Abdul Hakim Pasaribu Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, mengatakan, kemitraan ini merupakan salah satu ruang pemberdayaan bagi UMKM dengan melibatkan usaha besar.
Namun, ia menegaskan kemitraan harus dengan prinsip saling membutuhkan. Sehingga tidak ada yang merasa dipaksa dalam menjalin kemitraan tersebut.
“Prinsip kemitraan itu adalah kebutuhan karena sama-sama saling membutuhkan. Harus ada prinsip saling memerlukan jangan smapai ada pelaku usaha besa merasa dipaksa dengan kemitraan itu,” kata Abdul Hakim.
Karena prinsipnya saling membutuhkan, maka masing-masing bisa saling menguatkan. Bagi KUMKM yang kekurangan bidang manajemen atau pemasaran, di situlah peran usaha besar untuk memberikan penguatan dan pendampingan.
Ia menegaskan KPPU sebagai otoritas hadir melakukan pengawasan atas hubungan kemitraan. Namun, ditekankannya, pengawasan kemitraan tidak menggunakan UU Anti Monopoli namun UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebab pengawasan ini bersifat mediasi.
“Kami mengawasi hubungan kemitraan jangan sampai ada penyalahgunaan posisi tawar antara UMKM dan usaha besar. Pengawasan ini sifatnya soft, mediasi saja. Jangan sampai pengawasan ini membuat hubungan kemitraan malah putus.”
Salah satu peserta temu konsultasi yang merupakan pengusaha kopi, Budi mengakui kemitraan dengan perusahaan ritel membuatnya mampu memperluas pasar. Namun, ia mengakui ada hambatan dalam kemitraan, terutama dalam hal listing fee yang dianggap terlalu besar. Soal ini, dikatakannya, belum ada solusi yang dihasilkan antara kedua pihak.
Melalui kemitraan usaha yang sehat berbasis prinsip-prinsip kemitraan yang telah diatur, diharapkan KUMKM akan mampu meningkatkan skala usahanya dan kontribusinya terhadap perekonomian bangsa ini.[Fhr]



