telusur.co.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia mendesak pemerintah tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apa pun sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa perjuangan terkait keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sangat panjang sejak 2018 namun hingga kini belum ada langkah konkret dari negara untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi digital nasional.
"GARDA menegaskan kembali bahwa skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan, dan 10% untuk perusahaan aplikator," kata Igun dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
GARDA juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.
Menurut GARDA, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.
"Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara," tegas Igun.
Igun menambahkan, bila terjadi kenaikan tarif sebelum Perpres terbit, maka yang terjadi bukanlah peningkatan kesejahteraan, tetapi justru potensi eksploitasi lebih besar. Karena tanpa pembatasan bagi hasil, kenaikan tarif hanya memperbesar pendapatan aplikator, bukan pengemudi.
GARDA meminta Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres Ojol dengan skema bagi hasil Ojol 90% dan Aplikator 10%. Juga memastikan skema bagi hasil yang adil Ojol 90% dan Aplikator 10%.
Pemerintah juga diminta mengatur kontribusi jaminan sosial dari perusahaan aplikator sebesar 1% s/d 2% kepada negara.
"Melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan, Pemerintah dan perusahaan aplikator agar menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi dan konsumen pengguna jasa ojol," tegasnya.
GARDA Indonesia akan terus mengawal, memperjuangkan, dan menyuarakan kepentingan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. " Perjalanan panjang sejak 2018 menunjukkan bahwa keadilan tidak akan datang tanpa perjuangan yang konsisten," tukasnya.[Nug]



