telusur.co.id - Polisi mengamankan satu orang pelaku pencurian belasan ponsel di sebuah konter yang berlokasi di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Yosi Januar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (17/7/23). Dalam kasus ini pihaknya menangkap satu tersangka berinisial MIH (25).
“Kita mendapatkan informasi adanya pelaku yang diamankan oleh warga atau masyarakat,” ujar Yosi saat dihubungi wartawan, Kamis (20/7/23).
Saat kejadian, kata Yosi, tersangka MIH beraksi bersama rekannya berinisial A. Mereka melarikan diri setelah kepergok korban berinisial AT (32).
Saat kejadian memang lapak ponsel sedang tutup lantaran sedang belanja. Saat korban kembali ke tokonya, ia curiga lantaran barang dagangannya berantakan.
Korban yang melihat tersangka langsung meneriakinya dengan maling.
“Jadi saat korban sampai di lapaknya, ngelihat dagangannya sudah berantakan, di situ ada orang yang sepertinya tergopoh-gopoh keluar dari situ, langsung diteriakin,” katanya.
Akibat perbuatannya, MIH dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Tp)