telusur.co.id - Polisi meringkus PG (23) di wilayah Jakarta Utara. Dia kabur usai menggasak emas 520 gram senilai Rp520 juta milik korban Mina Nainggolan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi turut membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4/23) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," ujar Johanson dalam keterangannya, Kamis (29/4/23).
Menurut Johanson, keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mengungkap kasus pencurian itu, selama Operasi Ketupat Toba 2023.
Saat diperiksa, kata dia, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan dengan menggunakan sebilah parang untuk membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya di rumah korban. Usai mendapat barang incarannya, tersangka sempat pergi ke Medan.
"Selanjutnya, berangkat ke Jakarta dan sebagian barang tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya," jelasnya. (Tp)