Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Disegel! - Telusur

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Disegel!

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya disegel oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI); karena diduga dijadikan sarang mafia hukum

telusur.co.id - Upaya bentuk kekecewaan dan kepedulian dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) terhadap putusan hakim yang telah membebaskan Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera dibuktikan dengan menggerakkan ratusan massa untuk mengepung gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tidak hanya di situ saja, bahkan massa sempat hendak menggembok pintu masuk sebagai bentuk luapan emosi, karena Ketua Pengadilan tidak kunjung datang untuk menemui massa aksi.

Seperti yang diketahui, AMI bersama beberapa elemen organisasi meminta agar ketiga oknum Hakim yang telah membebaskan Ronald segera dipecat, karena telah mencederai supremasi hukum, dan ada kepentingan secara pribadi.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar yang sekaligus selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwasanya, ini merupakan preseden buruk bagi Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seorang pembunuh bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukuman.

"Jika ini dibiarkan maka akan memicu angka kejahatan semakin meningkat, yakni orang akan banyak menjadi pembunuh, kan ujung-ujungnya tidak dihukum, maka mari tegakkan hukum seadil-adilnya," jelasnya dalam orasi. Selasa, (30/7/2024).

Ia juga menambahkan, bahwasanya Pengadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung tidak mempercayai kinerja kepolisian, yang mulai awal menangani kasus ini hingga mengumpulkan berbagai baran bukti.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi yang menemui perwakilan massa aksi tidak mampu memberikan jawaban saat ditanya oleh Ketum AMI untuk menjabarkan kasus pemukulan dan pembunuhan secara akademik.

"Saya tidak bisa mengomentari putusan hakim, karena itu menyalahi kode etik, untuk putusan bebas tersebut, saya mengetahui kan, saya di sini sebagai ketua," papar Dadi.

Tentunya jawaban tersebut sontak membuat perwakilan massa aksi segera keluar dari ruangan audensi, mereka mengaku sangat kecewa atas jawaban tersebut, dan terbukti bahwasanya hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, dan melanjutkan aksinya ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (ari)


Tinggalkan Komentar