GMNI: Pasal 33 Harus Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat - Telusur

GMNI: Pasal 33 Harus Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Wakil Sekretaris Jenderal DPP GMNI Hizkia Y.K. Rantung/Dok Pribadi

telusur.co.id - DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai semakin menempatkan konstitusi dan pemikiran para pendiri bangsa sebagai pijakan pembangunan nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP GMNI Hizkia Y.K. Rantung mengatakan, penegasan Pasal 33 UUD 1945 dalam arah pembangunan harus diikuti dengan penerjemahan yang konkret dalam kebijakan pemerintah.

“Pasal 33 tidak boleh dibaca hanya sebagai norma konstitusional. Itu harus menjadi kompas dan peta jalan bagaimana negara mengelola perekonomian, kekayaan nasional, dan sumber daya publik, sekaligus memastikan manfaat pembangunan kembali kepada rakyat,” kata Hizkia dalam keterangannya, Sabtu (15/8) di Jakarta.

Menurut dia, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan ekonomi rakyat, termasuk dengan mengintegrasikan program Koperasi Desa Merah Putih dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hizkia menilai, koperasi desa dapat menjadi basis produksi dan distribusi masyarakat, sedangkan MBG menciptakan permintaan dalam skala besar dan berkelanjutan.

“MBG menciptakan demand, sementara koperasi dapat mengorganisasi supply masyarakat. Kalau desain ini berjalan dengan baik, kebijakan publik tidak hanya menyelesaikan kebutuhan konsumsi, tetapi sekaligus membangun ekosistem produksi dan distribusi yang memperkuat ekonomi rakyat,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar program-program prioritas pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurut Hizkia, diperlukan koordinasi antarlembaga dan kapasitas birokrasi yang mampu menerjemahkan visi politik Presiden hingga tingkat pelaksanaan.

“Jangan sampai political will Presiden bergerak ke satu arah, sementara perangkat pemerintah bekerja dengan orientasi sektoral dan paradigma yang berbeda,” kata dia.

Hizkia menambahkan, keberpihakan pemerintah kepada rakyat pada akhirnya harus dapat diukur melalui pilihan kebijakan, alokasi sumber daya, desain kelembagaan, serta distribusi manfaat pembangunan.

DPP GMNI di bawah kepengurusan Risyad-Patra, lanjut dia, akan terus mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945 agar tidak berhenti sebagai norma konstitusional.

“Ketika pemerintah telah memilih konstitusi sebagai kompas pembangunan, maka kami harus memastikan seluruh kebijakan dan perangkat negara berjalan dalam orientasi yang sama. Keberpihakan kepada rakyat harus benar-benar kembali kepada rakyat Marhaen,” pungkas Hizkia.


Tinggalkan Komentar