telusur.co.id - Seorang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) menggondol uang milik majikannya di Gambir, Jakarta Pusat. Total pelaku membawa kabur duit Rp315 juta.
"Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp 315 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (21/1/25).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban LA pada Senin (6/1/25). Saat itu posisi pelaku sedang pulang kampung ke Lampung.
"Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di lampung," ujar Firdaus.
Saat itu korban mendapati uang Rp9 juta di lemari kamar pelaku. Korban yang curiga mengecek uangnya yang tersimpan di lemari kamar korban. Saat dicek, korban mendapati sebagian uangnya atau senilai Rp315 juta sudah hilang.
"Korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp 315 juta," tuturnya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam di daerah Lampung.
"Anggota Unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil duit gepokan milik majikannya tersebut secara bertahap. Pelaku diketahui sudah dua tahun bekerja di rumah korban.
"Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap, enam kali, tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," jelasnya.
Penyidik mendapati duit Rp 315 juta yang dicuri pelaku sudah berkurang. Pelaku mengaku sudah memakai uang tersebut untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.
"Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Prt)