telusur.co.id - Rilis Lembaga non pemerintah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), memasukkan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup di dunia, masih belum perlu diproses dasar hukum keakuratannya.

Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyatakan, apa yang dikeluarkan oleh OCCRP hanya bentuk kumpulan data investigasi, yang mungkin saja tidak melakukan investigasi secara mendalam.

“OCCRP, di sisi lain, bukan lembaga Hukum, melainkan organisasi Jurnalisme investigasi. Oleh karena itu. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk “men-judge” secara hukum, “ ujar Laksanto saat bincang dengan media, Kamis (2/1/2025).

Menurut Prof Laksanto, OCCRP hanya mengungkap temuan berdasarkan Investigasi jurnalistik yang menyediakan informasi kepada publik atau lembaga terkait untuk dtindaklanjuti.

“Proses pembuktian ulang: Temuan 0CCRP harus diverifikasi ulang oleh lembaga berwenang untuk memastikan keabsahannya dalam konteks hukum lokal,” paparnya.

Lanjut Laks, harusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya 0CCRP sering kali mempublikasikan temuan sebelum proses hukum selesai, yang dapat menimbulkan persepsi publik yang bias.

Untuk memutuskan perlu melalui Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui proses hukum yang melibatkan Lembaga berwenang, seperti Kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.

“Hasil investigasi OCCRP bukanlah putusan hukum, melainkan informasi awal yang dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Di Indonesia, semua klaim harus diuji melalui proses hukum yang sesuai agar dapat menjadi dasar penilaian atau keputusan yang sah, “ tegasnya.

Untuk itu, proses hukum di Indonesia Harus mematuhi aturan perundang-undangan, seperti KUHAP, berdasarkan alat bukti yang sah: saksi, dokumen, pengakuan, dan sebagainya.

Selain itu, putusan hanya dapat dibuat oleh pengadilan melalui proses peradilan yang adil. Sementara itu, tantangan Validasi Temuan OCCRP di Indonesia jika digunakan di Indonesia, ada beberapa tantangan berupa Kesesuaian hukum. (fie)