telusur.co.id - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (2/10/2019).
Nunung mengaku ikhlas dalam menghadapi persidangan yang akan segera berlangsung.
"Ikhlas saja," kata Nunung dari balik pintu ruang tunggu tahanan.
"Yang paling utama adalah memohon kepada Pencipta (Tuhan) agar semua diberikan kelancaran, kemudahan, keringanan."
Hari ini Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka TB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara. [ipk]