Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa SYL  - Telusur

Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa SYL 


telusur.co.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai Ketua KPK RI Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK.

"Telah dilayangkan surat panggilan terhadal para saksi yg saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadal ke-3 oranh saksi tersebut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/11/23).

Pemeriksaan dilaksanan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023. Pemeriksaan direncanakan pada pukul 14.00 WIB.

"Di uang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/23), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.[Fhr]


Tinggalkan Komentar