Hari Pers Nasional 2025, Haedar: Mengembangkan Pers Demokratis dan Berkebudayaan Luhur - Telusur

Hari Pers Nasional 2025, Haedar: Mengembangkan Pers Demokratis dan Berkebudayaan Luhur

Haedar Nashir

telusur.co.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Selamat atas Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2025. Peringatan tersebut dimaknai sebagai  wujud penghargaan atas peran pers dalam mencerdaskan bangsa dan menjaga demokrasi Indonesia. 

Pers Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan   informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta  data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada Sabtu (8/2) mengatakan bahwa kemerdekaan  pers adalah salah satu wujud kedaulatan  rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2). 

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai    media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3). Pers nasional  berkewajiban memberitakan peristiwa dan      opini dengan menghormati norma-norma  agama dan rasa kesusilaan masyarakat  serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5).

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;  b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,  mendorong terwujudnya supremasi hukum,  dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6).

Karenanya, Haedar menekankan dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini seluruh insan dan institusi pengelola pers atau media massa merefleksikan kaidah-kaidah normatif dan imperatif tersebut untuk dijadikan acuan dan implementasi di dunia pers. [ham]


Tinggalkan Komentar