Hasnaeni si 'Wanita Emas' Meronta dan Teriak Histeris Saat Dimasukkan ke Mobil Tahanan - Telusur

Hasnaeni si 'Wanita Emas' Meronta dan Teriak Histeris Saat Dimasukkan ke Mobil Tahanan

Hasnaeni Moein saat mau dimasukan ke mobil tahanan Kejagung, Kamis (22/9/22).

telusur.co.id - Hasnaeni Moein atau yang dikenal sebagai "wanita emas" ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. 

Penangkapan Hasnaeni menjadi sorotan publik lantaran dia menangis dan berteriak histeris saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan.

Terlihat dalam sebuah video, wanita emas keluar dengan memakai rompi tahanan kejaksaan dengan didorong menggunakan kursi roda. Tetapi ketika ingin dimasukkan ke mobil tahanan, dia meronta-ronta dan berteriak-teriak karena tidak ingin dimasukkan ke mobil.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, dari hasil pengembangan setelah kemarin ditetapkan emat orang tersangka, pihaknya hari ini menambah dua orang tersangka lagi dalam kasus dugaankorupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. 

Dua tersangka itu adalah Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM), kemudian tersangka kedua, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).

Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. 
"Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," terangnya.

Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.

Kemudian kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka Hasneni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Tersangka ketujuh dengan inisial S akan diumumkan penetapan-nya malam ini.

"Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan.

Sebelumnya, Selasa (26/7/22), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar