Hendak Bawa 1,8 Kg Sabu ke Sulawesi, Seorang Pria Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok - Telusur

Hendak Bawa 1,8 Kg Sabu ke Sulawesi, Seorang Pria Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial Z.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari tangan Z sabu seberat 1,8 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Sulawesi melalui jalur laut.

"Yang bersangkutan diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok. Diamankam ketika hendak mengirimkan 1,8 kilogram sabu ke daerah Sulawesi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/21).

Awalnya, kata Yusri, pihak kepolisian mencurigai Z saat di pintu masuk keberangkatan di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 1,8 Kg dari tangan tersangka.

"Kemudian tim menangkap orang tersebut yang diketahui bernama Z. Kami berhasil menyita barang bukti sabu 1,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ranselnya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Yusri, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan sementara, Z hanya merupakan kurir barang haram tersebut.

"Sampai saat ini masih kita kembangkan, ini pelaku lintas Provinsi. Menurut pengakuannya, dia diberi upah Rp 20 juta, dia ambil barang di Jakarta, kita masih kejar pelaku lainnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Z akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Tp)


Tinggalkan Komentar