Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP, lolos terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu, 17 April 2019.
Wakil Pimpinan komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengaku, keberadaan e-KTP untuk WNA saat ini menjadi dilema tersendiri. karena, keberadaan e-KTP untuk WNA memang telah dilindungi oleh UU Kependudukan, sejak yang bersangkutan memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Meski ada pembeda dalam kolom warga negara, di e-KTP itu. Tetap saja, Riza mengaku sangat khawatir. e-KTP WNA itu dapat disalah gunakan. Apalagi saat masa pemilu saat ini.
“Terkait KTP WNA. Itu kami permasalahkan. memang, UU kependudukan 2006 diperbolehkan WNA boleh memiliki KTP. Tapi kami sedang kami kaji ulang. jangan sampai e-ktp ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan tidak baik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/3/19).
Politikus Gerindra ini juga mengaku tidak sepakat dengan adanya e-KTP untuk WNA, karena ia sangat khawatir e-KTP – e-KTP milik WNA akan lolos masuk sebagai daftar pemilih tetap di Pemilu. Apalagi, dalam mendata DPT, KPU bersumber pada e-KTP dan syarat memilih di Pemilu juga harus mempunyai e-KTP.
“Menurut saya warga negara asing tidak perlu puna e-ktp. supaya ada pembeda dari kita. kan selama ini kan dah ada pasport itu,” ucapnya
Oleh karena itu, ia minta pemerintah dan petugas-petugas di TPS untuk cermat dalam melihat KTP yang akan digunakan pemilih.
“kalau dalam aturan UU yang dapat memilih itu, yang mendapatkan KTP elektronik. kalau dia punya, kan dapat digunakan untuki memilih. makanya kita minta petugas di KPPS lebih cermat. jangan sekedar orang memiliki DPT dan KTP el. KTP musti di cek kembali. apakah dia warga yang ada di dekat TPS, tersebut atau bukan. lalu kewargaan dari mana juga harus di pastikan. dilihat,” tegasnya. [asp]