HIPMI Semprot PLN Terkait Tata Kelola Investasi Penyambungan Listrik - Telusur

HIPMI Semprot PLN Terkait Tata Kelola Investasi Penyambungan Listrik


telusur.co.id - Para Investor/ Pengusaha dari Developer Perumahan Subsidi menuai banyak kecaman terhadap Biaya Investasi Penyambungan Listrik Baru pada Kawasan Perumahan Subsidi/FLPP. 

Keluhan tersebut ditenggarai dari tanggungan Biaya Investasi atas Penyambungan Listrik Baru pada Kawasan Perumahan Subsidi. Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta Biaya Investasi kepada para pengembang/ developer sebagai syarat untuk dialirkannya listrik.

Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira menilai, seharusnya Biaya Investasi Penyambungan Listrik Baru untuk Perumahan Subsidi ditanggung PLN (Persero). Karena Perumahan Subsidi dibeli khusus oleh Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR). 

"Apabila Biaya Investasi atas Penyambungan Listrik Baru ditanggung oleh Pihak Developer, maka akan berdampak terjadi kenaikan atau tambahan biaya yang dibebankan kepada para konsumen," kata Angga dalam keterangannya, Senin (13/9/21). 

Angga menjelaskan, HIPMI sebagai perwakilan sekaligus Pengusaha Perumahan Subsidi (Developer), akan ikut andil dalam pertumbuhan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, sudah seharusnya dalam berinvestasi diberikan kepastian. 

"Yang dialami kami dalam penerapan pembayaran biaya pembangunan listrik baru, tidak sesuai dengan standar Permen ESDM Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, yang menerangkan bahwa untuk penyambungan daya listrik baru dikenakan biaya sebesar Rp. 1.218.000,- sedangkan tarif yang diberikan oleh PLN (Persero) dihitung secara rata-rata kurang lebih dikenakan sebesar Rp. 2.200.000,- sampai dengan Rp. 3.800.000,- per-unit,” kata Angga. 

Angga menambahkan, dengan kejadian ini atas peningkatan biaya pemasangan listrik baru, para pengusaha mengalami kesulitan dalam menentukan Operational Cost. Para pengusaha (pihak developer) menganggap bahwa tidak adanya lepastian dalam berinvestasi dan tidak transparansi kepada para pengusaha perumahan Slsubsidi. 

“Pihak PLN (Persero) menyampaikan kepada kami bahwa dalam melaksanakan Penyambungan Listrik Baru dikenakan Biaya Investasi yang mana ditanggung oleh Pihak Developer. Oleh karena itu, kami keberatan dengan Biaya Investasi tersebut, seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada kami khususnya bagi Para Pengusaha Perumahan Subsidi,” ungkap Angga.

Angga juga meminta pihak PLN mengevaluasi model bisnis atau mencari formulasi yang tepat agar dapat memberikan kepastian investasi bagi para pelaku usaha, khususunya bagi perumahan Slsubsidi. Sebab, secara harfiah, Investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu. 

“Apabila kami diminta untuk menanggung atas Biaya Investasi tersebut kami mengharapkan adanya imbal hasil dari Biaya Investasi tersebut, namun prakteknya kami tidak mendapatkan hal tersebut,” tutup Angga.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar