telusur.co.id - Konstitusi Indonesia menegaskan sikap bangsa yang menolak segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan Israel atas Palestina.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam "Aksi Bela Palestina dan Stop Penjajahan Israel" sekaligus dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Indonesia (18 Agustus 1945-2024) serta HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (18/8/24).
"Pada 18 Agustus 1945 disepakatilah konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang menegaskan sikap Indonesia, yaitu menolak segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina," kata Hidayat.
Dia juga mengingatkan bahwa para ulama sebelum Indonesia merdeka sudah memberikan fatwa dan sikap mereka mendukung agar Palestina tidak dijajah oleh Israel.
Sikap ini, kata dia, diwariskan Bung Karno selama masa pemerintahannya yang tegas menyampaikan bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diberikan, maka selama itu juga Israel adalah penjajah.
"Selama itu juga Indonesia tidak berhubungan dengan para penjajah," tegas dia.
Karena itu, aksi yang dilakukan massa guna membela Palestina, termasuk hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan konstitusi Indonesia.
"Di sini kita berkali-kali menyelenggarakan aksi ini dan kita tidak akan lelah, bosan untuk terus melakukannya. Karena selain dari tuntutan agama, juga sangat terkait dengan konstitusi kita. Tentang kemanusiaan kita," terang dia.
Indonesia memperingati Hari Konstitusi setiap 18 Agustus karena pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Indonesia merdeka, dilakukan pengesahan UUD 1945 melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
UUD 1945 dirancang pertama kali oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Pemerintah baru mengesahkan Hari Konstitusi Indonesia pada 10 September 2008 melalui Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia. [Ant]