telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras tindakan Israel yang mencegat dan membajak puluhan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) untuk rakyat Gaza, serta menahan sekitar 175 aktivis dari berbagai negara tanpa dasar hukum yang sah.
HNW menegaskan, tindakan berulang Israel tersebut jelas melanggar hukum internasional dan seharusnya mendapat respons tegas dari masyarakat global.
“Pelanggaran di perairan internasional yang dilakukan Israel adalah tindakan ilegal. Puluhan kapal sipil itu membawa bantuan kemanusiaan yang semestinya bisa diterima warga Gaza, baik dalam kondisi damai maupun perang,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Menurut HNW, tindakan Israel bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 87 yang menjamin kebebasan penggunaan laut lepas. Selain itu, Konvensi Jenewa 1949 menjamin hak warga sipil menerima bantuan kemanusiaan, bahkan di wilayah konflik.
HNW menambahkan, banyak negara, termasuk Brasil, Spanyol, Turki, Pakistan, Qatar, Afrika Selatan, dan Malaysia, telah mengecam keras tindakan Israel. Oleh karena itu, komunitas internasional perlu menjatuhkan sanksi tegas agar Israel berhenti mengulangi pelanggaran.
Indonesia, kata HNW, memiliki peran penting. “Sebagai pelopor UNCLOS, Indonesia seharusnya ikut menegakkan hukum laut internasional dan mendesak pemberian sanksi atas pelanggaran Israel,” ujarnya. Ia menekankan sejarah kontribusi Indonesia terhadap hukum laut internasional, yang berakar dari Deklarasi Djuanda 1957 oleh Raden Djuanda Kartawidjaja.
HNW juga menyerukan penegakan hukum internasional, hadirnya perdamaian, dan diakhirinya tragedi kemanusiaan di Gaza.



