HUT Bhayangkara Ke 74 Gratis Buat SIM dan SKCK, Tapi Terbatas - Telusur

HUT Bhayangkara Ke 74 Gratis Buat SIM dan SKCK, Tapi Terbatas


telusur.co.id - Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya bersama Kasatlantas Polres Tobasa, memberikan bonus 10 Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Toba, dengan rincian 5 SIM- C dan 5 SIM-A.

Saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020), Kapolres Tobasa AKBP Akala menyampaikan, apresiasi itu guna menyambut HUT Bhayangkara Polri ke 74 di Polres Tobasa.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Viktor P Siagian didampingi Kasubag Humas Polres Tobasa Aiptu Khairuddin Sukriyanto, menyanpaikan bahwa '10 SIM Apresiasi Terbatas' harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuann lain, diantaranya: Yang bedangkutan lahir tanggal 1 Juli. Usia 17 Tahun. Ada Surat Keterangan Sehat. Lulus Ujian Teori Simulator dan Praktek. Dan Mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kegiatan dan apresiasi 'SIM Terbatas' ini sekedar mendekatkan kita dengan masyarakat dan mengingatkan warga agar mengurus SIM sebagai kelengkapan berkendara, jadi kita sekalian sosialisasi lagi lah," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo juga memberikan apresiasi urusan administrasi secara gratis, diantaranya mengurus Surat Keterangan  Catatan Kepolisian (SKCK).

AKBP Agus menyampaikan, 10 SKCK ini hanya digratiskan untuk mereka yang lahir tanggal 1 Juli, bertepatan dengan HUT Bhayangkara Polri.

Sebagai ketentuan pengurusan SKCK gratis tersebut, anda harus mebawa fc KTP domisili di Kabupaten Simalungun, fc kartu keluarga, fc akte lahir, pasfoto 4x6 dan 2x3 dengan latar merah, sidik jari dari Satreskrim, mengisi firmulir dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Gelar Razia

AKBP Agus juga menyampaikan, bahwa akan ada razia dalam penegakan disiplin menuju New Normal yang melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 Pilar.

Jika dalam ketentuan diantara warga ada yang tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa, menyapu, menyanyukan lagu wajib atau denda minimal 250.000.

"Untuk itu, tolonglah diberitahukan kepada keluarga dan saudara yang hendak bepergian atau meninggalkan rumah supaya tetap memakai masker dan kelengkapan lainnya saat berkendara, dan Razia ini akan diberlakukan mulai tanggal 21 Juni sampai 31 Juli 2020," ujar AKBP Agus. [ham]


Tinggalkan Komentar