Ikut Himpun Dana untuk ISIS, Mahasiswa di Malang Bakal Dijerat UU Terorisme - Telusur

Ikut Himpun Dana untuk ISIS, Mahasiswa di Malang Bakal Dijerat UU Terorisme

Ilustrasi teroris (Ist)

telusur.co.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Malang, Jawa Timur. Mahasiswa berinisial IA ini diamankan karena diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme.

IA diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan yang terafiliasi dengan ISIS. Terduga teroris ini juga diketahui melakukan pengumpulan dana untuk kegiatan ISIS di Indonesia.

Selain itu, IA juga aktif melakukan propaganda ISIS di media sosial. Materi teror ala ISIS kerap disebarkan IA di media sosial.

Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, terduga teroris IA kemuningkinan akan dijerat dengan Undang-undang tentanf Pemberantasan Tindak Terorisme.

"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Aswin, Kamis (26/5/22).

Namun, sambung Aswin, pasal yang menjerat IA masih ditambah. Semua itu tergantung dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," terangnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar