Ikuti Rapat Badan Pengkajian MPR RI, Ibas: Perlukah PPHN? Sebagai Jangkar, Layar, dan Kompas Masa Depan Bangsa Hadapi Gelombang Global - Telusur

Ikuti Rapat Badan Pengkajian MPR RI, Ibas: Perlukah PPHN? Sebagai Jangkar, Layar, dan Kompas Masa Depan Bangsa Hadapi Gelombang Global

Foto: dok MPR RI

telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan sekadar teks, melainkan peta strategis bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Ibas menyampaikan PPHN sebagai jangkar dan layar menghadapi gelombang global, sehingga diperlukan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Jangka Panjang Nasional. Melalui keterlibatan seluruh pihak, untuk menjadi sebuah warisan visioner dengan semangat gotong royong. 

Hal tersebut disampaikan Edhie Baskoro yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI dengan agenda Pembentukan Tim Perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Senin (26/5/2025), di Gedung MPR RI.  Sebagai Wakil Ketua, Ibas sendiri diberikan amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian MPR RI. 

“Rekan-rekan se-Badan Pengkajian, kita di sini bukan hanya mengurai teks, tapi menakar masa depan bangsa. PPHN adalah peta, bukan belenggu. PPHN harus jadi penuntun yang menuntun, bukan jebakan yang mengikat,” ungkap Ibas mengawali sambutannya. 

Menurut Ibas Wakil Rakyat dari Partai Demokrat tersebut, di tengah dinamika global saat ini, PPHN adalah jangkar bangsa. “Dalam gelombang perubahan global yang tak pernah henti, PPHN adalah jangkar dan layar untuk terus melihat progres dan pembangunan kita di masa yang akan datang,” tuturnya.

Oleh karena itu, pada Rapat Pleno ini Edhie Baskoro Wakil Rakyat Partai Demokrat Dapil Jatim VII menegaskan agar seluruh pihak membahas dengan jujur “Mari kita bahas dengan jujur, dengan berani menembus kontroversi, dan bersemangat mencari solusi nyata.”

“Sehingga pertanyaan utama kita adalah, perlukah PPHN? Jika ya, bagaimana PPHN menjadi jembatan, bukan tembok?”  Ibas menegaskan jika PPHN akan dimuat dalam kebijakan formal negara, maka harus mencerminkan ‘milestone strategis’. 

“Bagaimana memecah target besar ‘Indonesia Emas 2045’ menjadi milestone 25 tahun? Apakah visi ini mengakomodasi perubahan teknologi cepat, dan krisis iklim yang nyata? Apakah visi ini memberi ruang bagi keadilan sosial dan pemerataan yang nyata bagi seluruh wilayah Indonesia?” 

Menurut Edhie Baskoro Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, itu semua berkaitan dengan bagaimana peluang, tantangan, dan solusi bangsa. 

Pada Rapat Pleno ini, lebih dalam Ibas memaparkan beberapa pertanyaan khusus sebagai bahan diskusi bersama. Pertama, sebagai Pimpinan MPR RI Edhie Baskoro mendorong agar PPHN ini bisa terus didiskusikan dan menjadi pedoman. “Bagaimana menjadikan PPHN pedoman hidup, bukan pedoman mati? Karena undang-undang pun, kalau tidak diimplementasikan, tidak dilakukan secara konsekuen, itu juga bisa menjadi dokumen yang mati,” tegasnya. 

Kedua, Ibas menggarisbawahi pentingnya mekanisme PPHN yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), serta pembangunan pusat dan daerah. 

“Apa mekanisme agar PPHN selaras dengan RKP, RPJMN, RPJP, dan rencana pembangunan pusat dan daerah? itu juga diskusi yang harus kita kepanjangkan, sehingga rencana pembangunan di pusat juga selaras dengan pembangunan yang ada di daerah,” terangnya. 

Ketiga, Ibas menyoroti bagaimana menyeimbangkan kebutuhan jangka panjang dan dinamika politik jangka pendek. Ia menegaskan bahwa Haluan Negara perlu bersinergi dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, seperti RKP (Rencana Kerja Pemerintah), RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), serta dokumen strategis lainnya. 

Keempat berkaitan dengan “Strategi apa untuk mengantisipasi perubahan teknologi dan ancaman iklim dalam PPHN? Apakah hanya kerangkaannya saja yang kita bahas dan rumusan-rumusannya kemudian kita berikan kepada RKP, RPJM, RPJP, dan seterusnya.”

Dalam konteks pelibatan masyarakat, Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono yang juga merupakan lulusan S3 IPB University ini menegaskan perlunya keterbukan dalam proses penyusunan PPHN ini. “Bagaimana melibatkan rakyat secara lebih nyata dalam proses penyusunan dan pengawasan PPHN? Kita juga ingin mendengar apa pandangan tokoh bangsa, pakar ahli dan pendapat rakyat luas, jangan sampai diskusi tentang PPHN ini tidak terbuka.” 

Di akhir sambutannya, Ibas mengajak seluruh pihak untuk menjadikan PPHN sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang, bukan sekedar produk birokrasi, melainkan simbol semangat gotong royong dan keberanian bangsa menatap masa depan. 

“Mari kita songsong Indonesia Emas 2045 bukan dengan kata-kata kosong, tapi dengan kerja nyata dan sinergi seluruh elemen bangsa.”

“PPHN adalah janji kita untuk anak-cucu, bukan belenggu masa kini. Dengan semangat gotong royong dan visi yang jernih, kita bawa bangsa ini menuju kejayaan sejati,” pungkasnya. 

Pada rapat ini, Andreas Hugo Pareira Ketua Badan Pengkajian MPR RI memaparkan bagaimana Tim Perumus PPHN ini dijalankan. “Kami telah melaksankan rapat 22 Mei lalu, kemudian membentuk 2 kelompok tim perumus. Pertama bertugas menyusun kajian pilihan bentuk hukum PPHN, kedua menuntasakan perumusan rancangan substansi PPHN. Keanggotaan terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur-unsur Fraksi, Kelompok DPD, yang dibagi merata di seluruh Badan Pengakajian.”

Salah satu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring hadir dan mendukung apa yang disampaikan Ibas. “Memang PPHN ini panduan jangka panjang, kalimatnya tidak membatasi pencapaian yang rinci. Jadi semoga ada progress, karena masih banyak yang harus kita diskusikan juga, termasuk UUD kita, bagaimana kesesuaian dengan perkembangan zaman,” katanya.

Sedangkan, Hindun Anisah yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengusulkan tambahan bahan untuk tim perumus. “Selain rekomendasi Keputusan MPR Tahun 2019-2024, hasil FGD, mungkin bisa satu lagi yaitu Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tatib, Pasal 109, Ayat 3, Poin B, berkaitan tentang PPHN, saya kira juga perlu menjadi bahan tim perumus,” ungkapnya.[]


Tinggalkan Komentar