telusur.co.id - Kantor Imigrasi Depok memastikan penanganan kasus meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) di ruang detensi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
DJR sebelumnya diamankan pada 20 April 2026 terkait dugaan pelanggaran izin tinggal. Yang bersangkutan kemudian menjalani proses pemeriksaan keimigrasian di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok.
Namun, pada Selasa (21/4/2026), DJR ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi ruang detensi.
"Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab. Imigrasi juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Perwakilan Pemerintah Inggris dan Keluarga di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Irvan menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi detensi di dalam kamar mandi ruang detensi.
"Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi detensi di dalam kamar mandi ruang detensi," ungkap dia.
Ia lalu menuturkan, petugas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan fasilitas layanan kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak berwenang, DJR dinyatakan meninggal dunia.
Lebih lanjut, Imigrasi Depok menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya DJR dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya DJR," tutup Irvan.
Laporan: Malik Sihite



