Incar Nasabah BNI, Satu Pelaku Phising Ditangkap Polisi - Telusur

Incar Nasabah BNI, Satu Pelaku Phising Ditangkap Polisi

Ilustrasi phising (Pixabay)

telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pembuat link phising berinisial AV (25). Dalam aksinya, pelaku melakukan penipuan dengan menargetkan nasabah bank.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AV ditangkap hari Senin (28/8/23) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dia membuat sebuah link yang seolah-olah milik BNI.

“Tersangka membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (1/9/23).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.

Bukan hanya dari nama, kata Ade Safri, tampilan dalam link phising juga menyerupai laman resmi BNI. "Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI,” imbuhnya.

Pelaku, sambung Ade Safri, melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diterima. Diduga pesanan datang dari pelaku penipuan, yang membutuhkan data calon korban.

“Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” kata Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa salah satu hasil dari link phising buatan pelaku yakni 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tp)


Tinggalkan Komentar