telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan, saat ini Indonesia sudah dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi. Sehingga menurutnya, kebutuhan akan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan otoritas perlindungan data independen sangat tinggi.
"Darurat banget, dan kita malah butuh lembaga yang langsung kerja, hari ini ketuk UU dan besok langsung kerja," ujar Farhan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/21).
Farhan mengatakan kebocoran data pribadi tidak hanya meningkat secara kualitas, tapi juga secara kuantitas. Bahkan setiap minggu publik sering dihebohkan dengan kebocoran data dengan berbagi modus.
Awalnya kebocoran dari pihak swasta, Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudan data BRI Life yang bocor, kemudian bocor juga BPJS, apalagi ada berita kebocoran data e-Hac Kemenkes.
Karena itulah, kata dia, para politisi di Senayan sepakat RUU PDP itu harus ada dan otoritas perlindungan data yang nanti akan melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer.
Meski menargetkan UU PDP akan disahkan dalam tahun ini, akan tetapi soal keberadaan lembaga independen perlindungan data masih dalam perdebatan.
"Tentu ada pertanyaan penting. Ini yang menjadi perbedaan pendapat kita apakah otoritas perlindungan data harus ada induknya yang kuat seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Politikus NasDem ini.
Dia berharap kalau ada otroritas tersebut, maka lembaganya seharusnya berada di bawah presiden langsung.
"Kalau kita semua sepakat mau membangun sebuah lembaga independen dibawah presiden untuk perlindungan data, maka kita akan menuntut komitmen presiden dan menteri keuangan. Minimal Lembaga itu sekuat KPK secara politik dan minimal seperti OJK secara anggaran," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto mengakui kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Karena itu dia mempertanyakan sistem keamanan data di Indonesia.
Dia mencontohkan tahun 2020 terjadi kebocoran data sekitar 230 data pasien Covid-19. Kemudian terjadi kebocoran data 91 juta data akun Tokopedia dan 13 juta akun Bukalapak.
"Kemudian baru-baru ini terjadi kebocoran dua juta data nasabah BRI Life beserta dokumen penting yang berhasil dicuri oleh hacker dan isunya akan diperjualbelikan, belum lagi data BPJS," katanya. [Tp]
Indonesia Darurat Kebocoran Data Pribadi, Kebutuhan RUU PDP Mendesak
Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/21). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).



