Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka, Korban Binomo Harap Asetnya Juga Disita  - Telusur

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka, Korban Binomo Harap Asetnya Juga Disita 

Indra Kenz

telusur.co.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih tujuh jam.

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri dalam menetapkan tersangka dalam kasus Binomo.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," kata Finsensius, kepada wartawan, Kamis (24/2/22).

Finsensius optimis, penetapan tersangka Indra Kenz akan meningkatkan kepercayaan diri para korban yang sempat mengalami gangguan psikologis dan mental. 

"Kami mendorong aset segera di sita dan ditulusuri semua aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga IK," pintanya.

Dia menilai, yang dipertaruhkan sangat besar dalam masalah ini. Dengan ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka dan ditahan, maka sindikan binary option ini tidak melakukan aksinya lagi. Harapannya, tidak lagi menimbulkan korban baru. 

"Kita mendorong semua afiliator harus ditangkap dan ditahan. Kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan upaya maksimal dengan pembuktian tindak pidana. Hukum sebagai panglima," tutupnya.

Sebagai informasi, Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam pidana penjara hingga maksimal 20 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/22).

Menurutnya, penyidik bakal segera melakukan penahanan terhadap Indra usai pemeriksaan rampung. Namun demikian, saat ini status Indra belum sebagai tahanan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Ia menyebutkan bahwa sosok Influencer itu dijerat menggunakan pasal berlapis dalam perkara ini.

Ramadhan merincikan, Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, ia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.[Fhr]


Tinggalkan Komentar