Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan hanya 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019. Keputusan itu berdasarkan hasil verifikasi faktual di seluruh Indonesia.
Keputusan KPU diumumkan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu. Dalam pengumuman yang dihadiri elite partai politik, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019.
Hasilnya, dari total 16 partai yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Partai yang memenuhi syarat dari seluruh aspek yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Lalu ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selanjutnya Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda,
“Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat,” kata Arief.
Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos, di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota. ( red )