Ini Lokasi Tilang Uji Emisi yang Mulai Berlaku Besok - Telusur

Ini Lokasi Tilang Uji Emisi yang Mulai Berlaku Besok

Ilustrasi penilangan (foto: NTMC Polri)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Mekanisme tilang uji emisi tak ubah tilang manual pada umumnya.

Tilang uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. 

"Tilang (uji emisi) seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ujar Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/23).

Dijelaskannya, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua senilai Rp 250 ribu sementara roda 4 sebesar Rp 500 ribu. 

Tilang uji emisi ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun lima titik lokasi razia uji emisi yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. (Tp)


Tinggalkan Komentar