telusur.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar press release Capaian Kinerja Tahun 2023 di Kantor Kejari Perak, Jl. Kemayoran Baru No. 1, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya. Jumat, (29/12/2023) pagi.
Pers rilis tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas yang didampingi Kasi Intel, Jemmy Sandra.
Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak medapatkan beberapa penghargaan yang membanggakan, di antaranya juara 1 dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Juara 1 pada kegiatan Restorative Justice untuk, selanjutnya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menyetorkan PNBP sebesar Rp 2,8 miliar dari target sebesar Rp 1,9 miliar,” ungkap Ricky.
Selain itu, Ricky memaparkan bahwa, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penyerapan anggaran sebesar 99,97% atau senilai Rp 12,4 miliar.
Sedangkan di bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan kegiatan berbagai pengawalan proyek strategis dengan nilai Rp 53,47 miliar dengan nilai kontrak Rp 49,37 miliar.
"Bidang intelijen juga melakukan kegiatan pengawalan pembangunan rumah sakit di Surabaya timur dengan nilai sebesar Rp 500 miliar. Kemudian juga melakukan program Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Sekolah, dan Dongeng Hukum yang diberikan kepada anak-anak,” tambah dia.
"Begitupun kegiatan Dongeng Hukum, dilakukan dengan maksud agar anak-anak lebih cepat memahami dan mengerti pesan yang disampaikan oleh Jaksa dalam kegiatan tersebut,” sambungnya.
Di tahun 2023, melalui bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjung Perak Surabaya melaksanakan berupa penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1537 dan melakukan penuntutan sebanyak 1354 perkara serta eksekusi sebanyak 1047 perkara.
"Sedangkan melakukan Restorative Justice/ RJ sebanyak 55 RJ untuk perkara pidum, yang terdiri dari 41 perkara umum dan 14 perkara narkotika,” tukas Ricky.
Selanjutnya, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan tiga Penyelidikan tentang kegiatan penyidikan dan penuntutan sebanyak 8 perkara dan eksekusi sebanyak lima perkara. Dengan total menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7,8 miliar rupiah.
"Sedangkan bidang Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 37,1 miliar, dengan rincian Rp 5,9 miliar berupa uang, dan Rp 31 miliar berupa aset tanah dan bangunan,” sebutnya.
Masih dengan Ricky, di bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tanjung Perak telah melakukan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 902 perkara. Yang didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 526 perkara dengan jumlah barang bukti (BB) 22.742 gram narkotika atau lebih kurang sebesar 22 Kg.
"Narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu atau bong, kemudian ganja kering keseluruhan seberat 6.273 gram, ekstasi sebanyak 400 butir dan obat berlogo sebanyak 2,468.866 butir,” tutup Kajari Ricky. (ari)