telusur.co.id - Ahli waris almarhum Haji Asri mempersoalkan peralihan saham perusahaan PT Gunung Bayan Pratamacoal pada 1997 silam. Pihak keluarga saat itu mengaku menandatangani surat jual-beli dan menyerahkan seluruh saham kepada PT Kaltim Bara Sentosa, perusahaan yang diduga dipimpin oleh Low Tuck Kwong.
Seperti diketahui, Low Tuck Kwong saat ini masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.
Pengacara Ahli Waris almarhum Haji Asri, Elita Purnamasari, mengatakan, saat itu Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut, sehingga izin pemegang perjanjian kerja sama perusahaan tambang batubara (PKP2B) milik Haji Asri akan dicabut.
"Namun cerita itu tidak berakhir di sana, ternyata jumlah yang dijanjikan sebesar Rp5 miliar hanya dibayarkan Rp3,5 miliar oleh Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, dan masih menyisakan Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli," kata Elita, di Jakarta, Selasa (21/2/23).
Dalam surat jual-beli mereka, sambung Elita, disebutkan bila mana pihak kedua atau pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dan setelah dilakukan perpanjangan waktu selama kurang lebih 60 hari, maka jumlah yang tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri.
"Dan itu pun sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani Low Tuck Kwong, namun perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30% dari Perseroan PT. Gunung Bayan Pratama Coal selalu kandas ketika berhadapan dengan Low Tuck Kwong yang saat ini sudah menjelma menjadi orang terkaya nomor satu di republik ini berkat perusahaan yang diambil alihnya dari Haji Asri yakni PT Gunung Bayan Pratamacoal," paparnya.
Semua daya dan upaya Haji Asri, kata dia telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya dari Low Tuck Kwong. Namun semua itu tidak pernah membuahkan hasil. Dalam hal ini, Haji Asri, pernah melaporkan Low Tuck Kwong ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dan dugaan menggunakan dokumen palsu.
Namun, lanjut Elita, semua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan foto kopi dan laporannya dianggap tidak cukup bukti. Namun sebaliknya, begitu Low Tuck Kwong melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, malah Haji Asri dijebloskan ke penjara.
"Akhirnya Haji Asri dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana. Hal itulah yang menurut dia, akhirnya membuat Haji Asri depresi berat, bangkrut secara ekonomi hingga terkena stroke dan meninggal dunia karena memperjuangkan haknya ketika berhadapan Low Tuck Kwong," ujarnya.
Saat ini, kata Elita, Haji Asri telah meningggal dunia. Namun ahli waris keluarga ingin persoalan yang membelit sang ayah ini tuntas, dan keluarga mendapatkan haknya.
"Meskipun Haji Asri sudah meninggal, beliau berpesan kepada anak-anaknya agar terus memperjuangkan hak mereka, karena Haji Asri yakin bahwa masih banyak orang baik yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di negara ini," pungkasnya. (Ts)