Investasi Dana Syariah Bodong, Wakil Ketua Komisi III: Kejar Aset Pelaku - Telusur

Investasi Dana Syariah Bodong, Wakil Ketua Komisi III: Kejar Aset Pelaku

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath,. Foto:Ist

telusur.co.id -Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Dana Syariah Indonesia (DSI) harus bisa memulihkan kerugian para korban. Aparat penegak hukum bisa menggunakan KUHP baru untuk mengejar aset-aset pribadi milik para pelaku. 

“Dengan KUHP yang baru, sebetulnya ada ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban,” ujar Rano Alfath, saat memimpin Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III membahas investasi bodong Dana Syariah Indonesia, Kamis (15/1/2026). 

Rano mengatakan dalam banyak kasus penipuan investasi, pelaku memang dipidana, tetapi aset yang disita tidak cukup untuk mengembalikan kerugian korban. Akibatnya, korban tetap menanggung kerugian, sementara kejahatan serupa terus berulang dengan modus yang berbeda. “Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Ini yang membuat penipuan berkedok investasi terus-terusan terjadi,” katanya. 

Dia menegaskan bahwa indikasi penipuan sangat kuat dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Ia menegaskan bahwa pola penghimpunan dana, penggunaan sarana digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi menunjukkan adanya indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital. “Jadi kasus ini tidak bisa diletakan semata-mata sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis,” tukasnya. 

Rano juga mengkritisi penggunaan label dan simbol keagamaan dalam praktik investasi ilegal, yang dinilainya sangat merugikan secara moral dan sosial. Bahkan promosinya mengkapitalisasi kalimat-kalimat religius yang membius publik. “Ini lebih menyedihkan lagi karena menggunakan nama syariah. Bahkan di awal-awal promosinya didahului dengan kalimat religius seperti Bismillahirrahmanirrahim. Ini jelas menipu kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rano menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran krusial dalam kasus ini, khususnya terkait pengawasan dan pemberian izin. Jangan sampai pengawasan dilakukan setelah muncul kasus yang viral di masyarakat. 

“OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai di publik,” tegasnya.

Legislator asal Dapil Banten III ini meminta agar PPATK dan Polri melakukan upaya optimal untuk mengembalikan hak-hak para korban. Menurutnya PPATK bisa melakukan penelusuran aset-aset pribadi para pelaku sebagai dasar Bareskrim melakukan tindakan hukum. “PPATK bisa menggambarkan aliran uang, Bareskrim menjalankan fungsi penindakan. Kalau semua berjalan maksimal, InsyaAllah hasilnya juga maksimal,” ujarnya.

Rano mengaku optimistis pengembalian kerugian korban dapat dilakukan secara signifikan, merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya. “Kita punya contoh perkara yang sampai hari ini hampir seluruh kerugiannya, sekitar Rp1,8 triliun, bisa dipulihkan. Itu bukti bahwa pengembalian aset bukan hal mustahil,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar