IPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia, Anggota DPR: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar - Telusur

IPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia, Anggota DPR: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh. (Foto: Dok. DPR RI).

telusur.co.id - Apple dipastikan belum dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia karena minimnya investasi yang diberikan oleh perusahaan teknologi besar tersebut di dalam negeri. Kondisi ini menyebabkan tertundanya proses sertifikasi perangkat, yang menjadi persyaratan dari pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyambut positif langkah pemerintah yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya dipandang sebagai pasar, tetapi memiliki aspirasi untuk mandiri dalam pengembangan teknologi lokal.

“Jika kita dianggap remeh oleh investor asing terkait masuknya iPhone tanpa investasi yang signifikan, bagaimana dengan cita-cita bangsa ini? Presiden kita saat ini bercita-cita agar Indonesia bisa membuat produk seperti laptop, mobil, motor, dan lainnya sendiri,” ujar Husein di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/24).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai pasar teknologi, khususnya untuk produk smartphone. Potensi ini, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi.

“Adanya digitalisasi melalui smartphone sangat berpengaruh pada generasi muda. Jika Indonesia dapat mengoptimalkan peluang ini, saya yakin ini akan menjadi kesempatan baik untuk memajukan ekonomi kita,” lanjutnya.

Diketahui, beberapa alasan utama mengapa iPhone 16 belum dapat beredar di pasar Indonesia adalah karena Apple, meskipun memiliki fasilitas perakitan di Indonesia, belum memenuhi target TKDN yang ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, Apple belum memenuhi syarat investasi yang diminta dan belum menyelesaikan proses sertifikasi untuk iPhone 16. Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap produk asing yang masuk ke pasar domestik. [Tp]


Tinggalkan Komentar