IPW Anggap Wajar Jika Polri Tolak Laporan soal Kerumunan Jokowi - Telusur

IPW Anggap Wajar Jika Polri Tolak Laporan soal Kerumunan Jokowi


telusur.co.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sangat wajar ada sekelompok masyarakat melaporkan dan meminta polisi segera menangkap Presiden Joko Widodo. Disisi lain, sangat wajar juga jika Polri tidak menggubris laporan tersebut.

"IPW menilai, dilaporankannya Presiden Jokowi ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan adalah hal yang wajar. Sebab Jokowi sudah menimbulkan kerumunan massa dalam kunjungan kerjanya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Neta di Jakarta, Sabtu (27/2/21).

 Neta menjelaskan, laporan ini dikarenakan saat Habib Rizieq melakukan kerumunan massa, tokoh FPI itu ditangkap polisi, hingga kini masih ditahan. Bahkan dua Kapolda saat itu, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya oleh Kapolri. 

Lalu bagaimana dengan kerumunan massa yang dilakukan Jokowi, apakah Kapolda NTT akan segera dicopot dari jabatannya oleh Kapolri?

IPW berkeyakinan bahwa Kapolri tidak akan berani mencopot Kapolda NTT. Dan, Polri juga tidak akan berani memeriksa dan menangkap Jokowi, seperti Polri memperlakukan Habib Rizieq. Kapolri Sigit di saat uji kepatutan di Komisi III DPR boleh saja mengatakan di eranya "hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas". 

"Kasus kerumunan massa yang dilakukan Jokowi akan membuktikan janji kapolri  tersebut," ujarnya.

IPW menganggap, sangat wajar jika Polri tidak akan memproses laporan soal kerumunan massa Jokowi. Ada dua penyebabnya. Pertama, saat ini yang berada di elit Polri adalah "Geng Solo" yang sangat dekat dengan Jokowi. 

Kedua, memproses Jokowi tentu dapat membahayakan keselamatan Presiden.

Seharusnya, lanjut Neta, Jokowi tahu diri bahwa kerumunan massa yang dilakukannya akan merepotkan orang-orang dekatnya, terutama di Polri. Sehingga seharusnya Jokowi bisa menahan diri. 

Sebab apa yang dilakukannya, tidak hanya menuai polemik, tapi juga menunjukkan adanya diskriminasi hukum di masyarakat serta membuat rasa keadilan publik dicederai oleh presiden.

Jokowi sebagai presiden dan sebagai pejabat publik harusnya bisa menjadi contoh kepada masyarakat luas untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. 

"Bukannya bebas bereforia membuat kerumunan massa mentang mentang polisi tidak berani menangkapnya," tukasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan diketahui melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri, Kamis (25/2/21). 

Presiden dilaporkan atas dugaan  pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19. Kunjungan kerja presiden ke Maumere, NTT,  disebut telah menimbulkan kerumunan massa, Selasa (23/2/21) kemarin.[Fhr]


Tinggalkan Komentar