telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pembayaran kewajiban pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama, PT. Gunung Madu Plantation dan PT Bank Panin.
"KPK jangan hanya mengusut personil Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak saja, tetapi juga para aktor intelektual korporasi yang menyuap," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (23/11/23).
Namun, Sugeng menyambut baik serta apresiasi adanya angin segar KPK akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
Apalagi, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pada Selasa (21 November 2023) menyatakan bahwa KPK akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak korporasi, lima saksi dalam perkara tersangka pegawai Ditjen Pajak YNR dan FB .
Kelima saksi yaitu, Aries Subhan karyawan PT Dua Samudera Perkasa, anak perusahaan PT. Jhonlin Baratama dan empat orang mantan karyawan PT. Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, Ozi Reza Pahlevi, Fahrial dan Ian Setya Mulyawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyatakan bahwa KPK akan mengusut 3 perusahaan yang diduga melalukan manipulasi pajak dengan menyuap pejabat Ditjen Pajak melalui konsultan pajak perusahaan masing-masing yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Panin Bank TBK dan PT Gunung Madu Plantation.
Menurutnya, dalam kasus dugan suap pajak ketiga perusahaan tersebut, KPK hanya menuntut pejabat Ditjen Pajak serta Konsultan pajak masing-masing perusahaan, tetapi belum memproses pengurus korporasi perusahaan tersebut.
Dijelaskannya, konsultan pajak yang menyuap pejabat pajak tersebut bukanlah menggunakan dana pribadi miliknya dan tindakan penyuapan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
Pada Januari 2023, IPW juga telah mendesak KPK agar memproses hukum pengurus PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dimiliki oleh Syamsudin Andi Arsad.
Saat itu, IPW juga menyatakan bahwa uang yang digunakan oleh konsultan pajak Agus Susetyo dipastikan bukanlah uang Agus pribadi dan juga tindakan menyuap tersebut diduga untuk kepentingan PT Jhonlin Baratama.
Karena itu IPW mendesak KPK memproses dugaan tindak pidana penyuapan oleh pengurus PT. Jhonlin Baratama.
"Dengan pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus suap rekayasa pajak maka KPK akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, KPK dapat membongkar tindakan korupsi secara tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sugeng.[Fhr]