IPW Ingatkan Yang Berwenang Ganti Kepala BNPT Presiden, Bukan Kapolri - Telusur

IPW Ingatkan Yang Berwenang Ganti Kepala BNPT Presiden, Bukan Kapolri


telusur.co.id - Penunjukan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri dinilai sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak memfaitaccompli serta mengintervensi Presiden Jokowi. 

Begitu disampaikan oleh Ketua Presidum Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Sabtu (2/5/20).

"TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," desak Neta.

Neta menjelaskan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang presiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang. 

Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. 

"Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu buru hendak mencopot Kepa?" tanya Neta. 

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian. 

Artinya, tutur Neta, non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Kendati sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR.

"Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya," ucap dia.

Disisi lain, penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah labgsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggungjawab kepada presiden. 

Sebab itu IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri.

Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT. 

Karenanya, menurut Neta, tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi. Bahkan Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol, yakni selama dia memimpin BNPT aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup.

"Sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar