telusur.co.id - Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya melalui nomor surat B/252/-A/IX/RES.1.11/2023/Satreskrim menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas laporan dari korban bernama HW, yang merupakan seorang pengusaha.
Agenda yang diminta Polsek Gayungan kepada HW yakni, Permintaan Keterangan ke-2. Guna kepentingan penyidikan tersebut, HW diminta menemui P. S. Kanit Ipda Balok Dirgantoro di Ruang Unit 2 Satreskrim Polsek Gayungan pada pukul 09.00 WIB, Selasa (19/9/2023).
“Klien kami (HW -red) melaporkan rekan bisnisnya bernama Ir. Anak Agung Made Sukadhana Wendha dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan pada pasal 372 Jo 378 KUHP,” ujar Kuasa Hukum HW, Elok Dwi Kadja kepada media di Surabaya. Selasa, (12/12/2023).
Pada saat pandemi Covid-19, lanjut Elok, Ir. Anak Agung Made Sukadhana Wendha mengajak HW untuk usaha yang bergerak di bidang pasir di Kediri, kemudian diminta untuk menyetorkan modal dengan jaminan diberikan cek setiap kali jatuh tempo.
“Cek selalu diberikan cek baru sebagai pengganti, hingga akhirnya diberikan 3 (tiga) cek dengan total sebesar Rp 3.125.000.000,- (tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), pada saat tanggal jatuh tempo, cek dicairkan, namun ditolak oleh bank, karena tidak ada dana,” ungkap Elok, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, korban melaporkan Ir. Anak Agung Made Sukadhana Wendha dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Kusemas Pertamindo Abadi yang berkedudukan di Jl. Diponegoro 150 Blok B Nomor 18, Kota Denpasar, Provinsi Bali, telah ditempuh upaya kekeluargaan, namun dana yang dikembalikan hanya sebesar Rp. 1.100.000.000,-.
“Saat ini proses pemeriksaa perkara ini dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya akan diperiksa saksi-saksi korban, kemudian terduga pelaku selanjutnya juga akan diperiksa,” beber advokat cantik ini. (ari)