telusur.co.id - Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi mundurnya Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Hasan Nasbi sudah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami lapori dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya," ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
"Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken, apalagi sampai tahap mencari penggantinya," sambungnya.
Diketahui, Hasan Nasbi, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala PCO. Keputusan itu disampaikan Hasan melalui unggahan video berdurasi lebih dari empat menit di akun Instagram @totalpolitikcom pada Selasa.
Dalam video tersebut, Hasan menyebut bahwa Senin (21/4) merupakan hari terakhirnya menjabat sebagai pimpinan PCO.
“Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan,” ujar Hasan dalam video tersebut.
Hasan menjelaskan bahwa pengunduran dirinya didasarkan pada evaluasi pribadi yang matang. Ia merasa bahwa jika ada persoalan yang tak lagi bisa diatasi dan berada di luar kapasitasnya, maka lebih baik menepi secara tenang dan memberi ruang bagi figur lain yang lebih tepat.
“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba atau emosional, melainkan merupakan jalan terbaik demi perbaikan komunikasi pemerintah ke depan.
Hasan mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Hasan Nasbi sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala PCO oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024, setelah sebelumnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas komunikasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Hingga saat ini, belum ada nama yang disebut sebagai calon pengganti Hasan Nasbi. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah Presiden menuntaskan kajiannya terhadap pengunduran diri tersebut.[Nug]