telusur.co.id - Polisi mengungkap kasus perampokan toko Alfamart di Jalan Kampung Rawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ternyata kepala toko Alfamart berinisial C menjadi dalang atas perampokan uang puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja.
Sebagai otak perampokan, C turut merancang skenario penyekapan dirinya dan rekan kerjanya. Ternyata aksi itu lakukan karena desakan untuk melunasi utang istrinya.
Perampokan tersebut terjadi pada Rabu (2/8/23). C selaku kepala toko, melaporkan kasus perampokan itu pada Kamis keesokan harinya.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengakui, polisi sempat nyaris dikelabui pelaku dalam perkara ini. Namun saat menangani kejadian perampokan mengendus adanya skenario perampokan palsu yang dirancang C.
Berawal dari sana, polisi meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C.
Sukadi menjelaskan, sebelum aksinya terbongkar, C bercerita ketika dirampok, hanya ada dirinya dan D di dalam toko. D bertugas sebagai kasir, sementara C merupakan kepala toko.
“Para tersangka yang berjumlah empat orang langsung masuk, kemudian menodongkan senjata tajamnya ke C di mana ini memang sudah direncanakan sejak awal,” kata Sukadi dalam keterangannya, Senin (7/8/23)
Mereka yang berperan sebagai perampok lalu memaksa C serta D untuk menyerahkan uang di dalam brankas. Total, uang yang digasak pelaku senilai Rp 40 juta.
“Tersangka lalu mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga,” ujar Sukadi.
Para perampok pun kabur meninggalkan C dan D dalam kondisi tidak berdaya. Beruntung D berhasil melepaskan ikatan di tangan.
Kemudian ia membantu C membuka ikatan di tangan dan lakban di mulut. Mereka bersama-sama keluar dari toko untuk mencari pertolongan hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C. Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan.
“C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur,” ujar Sukadi.
Desakan utang Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa C dibantu oleh sang istri berinisial A dan tiga rekannya, N, S, dan I. Keempatnya bertugas merampok berpura-pura menyekap C dan rekannya serta memaksanya menyerahkan uang di dalam brankas.
C mengaku, nekat merencanakan aksi perampokan tersebut demi membayar utang sang istri.
“Motifnya itu karena ekonomi, karena A sebagai istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian (disertai kekerasan) di Alfamart,” kata Sukadi.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Tp)