telusur.co.id - Biasanya seorang suami akan menjaga kehormatan istrinya, meski nyawa taruhannya. Tetapi, beda dengan Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Ia malah tega menjual istrinya kepada rekannya. Yang lebih mengenaskan, istrinya hanya dihargai 50 ribu rupiah. Entah apa yang merasukimu Moch Sabik.
Kegilaan Moch Sabik tak berhenti disitu saja, ia bahkan merekam adegan ketika istrinya saat disetubuhi oleh rekan kerjanya tersebut.
Mendengar kasus ini, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban yaitu istri tersangka yang berinisial F (23), asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada hari Minggu (09/2).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap suami korban dan empat rekannya. Penangkapan itu diungkapkan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander. "Pelaku kami tangkap karena menjual istrinya untuk disetubuhi kawan-kawannya," ungkapnya.
Masih kata Dony, aksi ini dilakukan pelaku sejak Februari 2019 lalu dan baru terungkap Februari 2020 ini.
Dari keterangan F kepada polisi, korban mengaku tidak berani melawan suaminya karena takut dan diancam.
Selain menangkap suami korban, polisi juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Akibat perilakunya, para tersangla akan dijerat pasal berlapis. Diantaranya UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena memproduksi video asusila.
Laporan Arianto Deni