Izin Dwi Sari Water Park Dikeluarkan Jika Sesuai Aturan - Telusur

Izin Dwi Sari Water Park Dikeluarkan Jika Sesuai Aturan


telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat ingatkan Pengusaha Dwi Sari Water Park untuk mematuhi aturan yang berlaku jika hendak melanjutkan pembangunan.

Ana Okatvia Pengawas DLH Jawa Barat menegaskan, dengan adanya kegiatan pembangunan Water Park tersebut, tentunya harus memenuhi dulu semua perizinan yang harus di lengkapi dengan dokumen lingkungan, dan tentunya juga harus disesuaikan dengan tata ruang.

"Untuk sementara ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ataupun provinsi Jawa Barat tidak bisa melakukan pembahasan penerbitan izin ataupun dokumen lingkungan karena Pak Manongan Pasaribu (Pengusaha Dwi Sari Water Park) ini belum mengajukan permohonan," ungkap Ana, Kamis (15/10/2020).

Namun begitu tambah Ana, saat ini dia (DSWP -red) harus banyak berkordinasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk penetapan tata ruang. "Dan masalah pembangunan Proyek Wisata Dwi Sari Water Park (DSWP) ini sudah ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," terang Ana.

Tambah Ana, untuk pengurugan yang sedang berjalan kegiatannya di sekitar Dwi Sari water Park, kini belum bisa memastikan mengambil tanah itu untuk apa, dikarenakan waktu itu pada awalnya DSWP memasang sheetpile di pinggiran sungai dan kemudian sheetpile nya itu harus di bongkar karena memang itu bukan di tanahnya dia, itu masuknya ke badan sungai.

"Saya juga tidak tau tanahnya itu diurugnya di daerah mana, jadi saya harus memastikan dulu peruntukannya untuk apa jangan sampai kita salah memberikan statment. Dan untuk di danau sebrang jalan itu yang saya tau dari dulu sudah ada, cuman saya belum tahu danau itu dibuka untuk konsumsi umum sebagai tempat rekreasi atau untuk apanya. Dan saya juga waktu itu belum liat izin usaha untuk rekreasi nya itu," imbuhnya.

Sebelumnya di ketahui (25/6) Lima bulan Lalu Bersama Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Mentri Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil meninjau langsung proses pembongkaran Waterprak Dwisari yang berlokasi di Kampung Ciranggon RT003/RW01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kunjungan nya itu, Kementerian ATR/BPN memberikan sanksi administratif terhadap pemilik Water park Dwisari yang pembangunannya berada di tepi Sungai Cibe’et.

Sofyan Djalil mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pembongkaran bangunan. Pemilik, membongkar sendiri bangunan secara mandiri.

“Salah satu pelanggaran pembangunan pemanfaatan ruang. Saat ini dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwisari Waterpark,” tegas Sofyan.

Pengenaan sanksi kepada pemilik wahana air tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.

Dalam melakukan kajian, tim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibe’et. Sementara, struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan Sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.

Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian. Area tersebut, mencakup beberapa fasilitas Waterpark Dwisari seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, serta pematang lahan.

Sofyan menuturkan, kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakkan penataan ruang. Dia juga berharap, masyarakat dan stakeholder dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dilokasi pembongkaran Waterprak Dwisari menambahkan, hari ini bangunan Waterpark Dwisari resmi dibongkar.

“Dengan peraturan Menteri PUPR Nomor:1/PRT/M/2016 dan yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, perusahaan tersebut untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan melanggar tata ruang,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar