telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut mendapat rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai anggota DPR RI dengan gelar doktor hukum termuda. Hillary tercatat sebagai lulusan Doktor Hukum ke-142 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan .
Penghargaan itu diraih Hillary usai menjalani sidang terbuka program doktor Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten, Sabtu (12/8/23). Penghargaan diserahkan oleh Yusuf Ngadri selaku manajer MURI.
Dalam disertasinya, Hillary mengangkat "Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XVI/2016". Dia menegaskan bahwa restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
"Orientasi utama dari adanya restorative justice ini ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal serta menjalankan putusan MK di tahun 2016 dimana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Hillary di Universitas Pelita Harapan.
Hillary menganggap, penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016. Dia dalam konsep ini menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. Ia juga membatasi limit kejahatan Tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice ini maksimal Rp 1 miliar.
"Dimana BPK tetap harus menjadi Lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice," paparnya.
Lebih jauh Hillary juga ingin memastikan ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa direkonsiliasi.
Adapun susunan penguji pada sidang terbuka promosi doktor ini antara lain Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (Promotor), Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. (Ko Promotor), Prof. Dr Basuki Rekso W, S.H, M.S., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA (Oponen Ahli).
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang turut hadir dalam sidang menyebut, Hillary merupakan salah satu simbol anak muda yang berani berubah. Hillary telah membuktikan jika anak muda juga memiliki kekuatan.
"Mudanya Hillary adalah kekuatan bukan kelemahan, dibuktikan dalam pemikiran dan tindakan. Hillary adalah contoh anak muda yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk bisa sukses," kata AHY.
Selain AHY, turut hadir dalam sidang Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut, Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Letjen (purn) Evert Ernest Mangindaan, serta tokoh-tokoh lainnya. (Ts)