Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono - Telusur

Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Minggu (3/11/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017–2023.

“PB akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/24)

Qohar menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 3 November 2024. Ia menambahkan bahwa Prasetyo masuk dalam daftar Tim Penyidik Jampidsus sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan pada 4 Oktober 2023.

“Penyidikan ini telah berjalan selama satu tahun, di mana Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada 2016–2017 dan kemudian sebagai Staf Ahli di Kementerian Perhubungan,” jelas Qohar.

Dugaan keterlibatan Prasetyo berawal dari pengaturan yang dilakukan dalam proses konstruksi jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini memiliki anggaran sekitar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam prosesnya, Prasetyo diduga memerintahkan Nur Setiawan Sidik, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk membagi pekerjaan menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam lelang. 
“Kegiatan lelang dilakukan tanpa dokumen teknis yang disetujui, yang melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa,” kata Qohar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan jalur tersebut tidak diawali dengan studi kelayakan dan mengalami permasalahan serius, termasuk amblasnya jalur kereta api. 

“Akibat tindakan tersebut, jalur KA tidak dapat digunakan dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun,” jelas Qohar.

Prasetyo kini dihadapkan pada pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan sanksi berat atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. [Ant]


Tinggalkan Komentar