telusur.co.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya segera mundur dari jabatannya. Tujuannya, agar Firli fokus pada kasusnya.
"Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai hari ini sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan, Kamis (23/11/23).
Menurut Boyamin, dengan Firli mundur, maka KPK tidak akan terbebani melakukan pemberantasan korupsi.
Boyamin menilai beberapa 'sesajen' yang berusaha ditawarkan Firli Bahuri terbukti tidak dapat menjadi penawar bagi penyidik Polda Metro Jaya.
Firli dipersilakan melakukan upaya hukum pra peradilan. Hal itu lebih terhormat dibanding sajian seperti kasus Harun Masiku yang belakangan disebut Firli dan diindikasikannya untuk negosiasi.
"Saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh praperadilan,” kata Boyamin Saiman.
Karena ada penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK. “Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera,” ucap Boyamin.[Fhr]