telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk memberantas korupsi dan segala jenis pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian. Pasalnya, setiap proses pengadan barang dan jasa sangat rentan terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang dititipkan dalam setiap Kementerian dan Lembaga.
"Termasuk di lingkungan Kemenkop dan UKM juga tidak bisa lepas dari potensi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Deputi Pengembangan SDM Kemenkop, Arif Rahman Hakim, pada acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Serta Penandatanganan Kontrak dan Pakta Integritas di Auditorium Kemenkop dan UKM, Jumat (6/3/20).
Arif menjelaskan, untuk meminimalisir tingkat pelanggaran itu, Kemenkop memastikan dalam setiap proses pengadan barang dan jasa dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten serta memiliki komitmen yang tinggi.
Setelah ditetapkan petugas teknisnya, dipastikan akan ada pengawasan yang ketat agar celah - celah potensi pelanggaran dapat ditutup.
Dikatakan Arif, dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, pihaknya selalu mengikuti prosedur dan teknis yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Salah satunya melalui sistem yang dibentuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ini komitmen kita bersama bahwa dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Kementerian dilaksanakan sesuai dengan aturan dan kita udah tanda tangani pakta integritas untuk tidak melakukan hal - hal yang tidak diperkenankan oleh Undang - Undang," kata Arif.
Dia menjelaskan potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan yang kerap terjadi adalah gratifikasi dari calon penyedia jasa kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mendapatkan mandat dalam pengadaan.
Arif mewanti-wanti agar seluruh pejabat di lingkungan Kemenkop dan UKM tidak main-main dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sebab jika kedepannya ditemukan unsur pelanggaran nantinya akan berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi.
"Kita semua tentu ingin Indonesia jadi negara besar maju tapi musuhnya untuk menjadi maju salah satunya adalah KKN. Kedepan kalau ada kelemahan dalam proses pengadaan barang dan jasa jangan diulangi, kita harus laksanakan semua pekerjaan dengan baik," ungkapnya.
Arif juga berharap kepada penyedia jasa yang menjadi pemenang dalam proses tender yang digelar melalui LKPP untuk benar-benar memberikan pelayanan dan produk yang terbaiknya.
Dia juga meminta agar mereka memperhatikan kualitas dari produk barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami memohon para pimpinan perusahaan untuk mementingkan kualitas pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerjanya, mohon dilaksanakan sebaiknya. Dengan menjaga kualitas dan tidak melakukan gratifikasi, harapan kami semuanya akan baik-baik saja," pungkas Arif.[Fhr]



