Jakarta Bakal Ganti Status Jadi DKJ, Disdukcapil DKI Minta Warga Cetak Ulang E-KTP - Telusur

Jakarta Bakal Ganti Status Jadi DKJ, Disdukcapil DKI Minta Warga Cetak Ulang E-KTP

Ilustrasi KTP Elektronik. (Ist).

telusur.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta warga DKI untuk mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik saat status Jakarta sudah tak menyandang sebagai Ibu Kota lagi.

Sebagaimana diketahui, nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Nusantara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalamm KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin kepada awak media, Senin (18/9/23).

Budi mengungkapkan, pencetakan ulang KTP-el itu dilakukan secara bertahap sesuai stok blangko.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," jelas dia.

Lebih lanjut Budi mengatakan, blanko KTP itu akan diprioritaskan terlebih dahulu bagi warga Jakarta. 

Jumlah tersebut, kata Budi, akan disesuaikan dengan jumlah warga Jakarta, mengingat selalu terjadi perubahan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta.

"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," pungkas dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar