telusur.co.id - Komnas HAM melakukan mediasi antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan warga Kampung Bayam yang dihadiri juga oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti mengatakan, dalam mediasi itu Warga Kampung Bayam dan Jakpro akhirnya bersepakat untuk berdamai dengan sejumlah persyaratan. Kesepakatan itu ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Hari ini Komnas HAM berhasil memediasi warga kelompok Kampung Bayam Madani (Sdr Furqon cs) dan Jakpro, serta pihak terkait Pemprov DKI dan Pemkot Jakut. Kesepakatan Perdamaian ditandatangani oleh para pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Prabianto kepada awak media, Selasa (4/6/24).
Prabianto menyampaikan, bahwa kesepakatan itu berupa ketersediaan warga Kampung Bayam untuk direlokasi ke rusun yang telah disediakan Pemprov. Selain itu, Jakpro juga akan menyediakan pelatihan kerja bagi para warga tersebut.
"Warga bersedia direlokasi ke rusun yang akan disiapkan Pemprov DKI. Jakpro berkomitmen untuk membantu warga dengan memberikan pelatihan dan kesempatan kerja bagi yang memenuhi persyaratan," ungkap Prabianto.
"Para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi kondusif di lapangan," tambahnya.
Prabianto berujar, pelatihan kerja yang akan diadakan Jakpro itu merupakan keterampilan yang mendukung kegiatan Jakpro maupun JIS.
"Pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga dalam kegiatan ekonomi produktif, termasuk agro industri dan bidang lain yang diminati serta sesuai dengan jenis pekerjaan yang mendukung kegiatan Jakpro/JIS," ujarnya. [Fhr]