Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo menyesalkan musibah robohnya jembatan Lamongan-Tuban Jawa Timur, yang menewaskan sekitar dua pengguna jalan.
“Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa,” ucapnya di Jakarta, Rabu (18/4/18).
Pemerintah Daerah, Seharusnya melakukan pemeliharaan dengan melalukan pengecekan terhadap jembatan-jembatan yang dinilai sudah terlalu lama.
“Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali kedua ambruk,” jelasnya.
Dia menilai, penyelenggara jalan bisa dipidana karena teledor tak memperbaiki jembatan peninggalan Belanda itu.
“Kami menduga adanya kelalaian dan pemerintah bisa dipidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Sigit.
Untuk itu dirinya meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi terhadap ambruknya jembatan itu.
“Penegak hukum harus investigasi siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai harus segera ditindak,” tandas dia.
Jembatan Babat-Widang yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur ambruk pada Selasa (17/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Jembatan yang melintang di atas sungai Bengawan Solo Desa Ngadipuro, Widang, Tuban dan Babat, Kabupaten Lamongan ini di buat oleh Belanda untuk sarana penyeberangan.[far]