Jimly: Indonesia Negara Majemuk, Perlu Juga Diatur Sistem Utusan Golongan - Telusur

Jimly: Indonesia Negara Majemuk, Perlu Juga Diatur Sistem Utusan Golongan

Anggota MPR Ri dari Kelompok DPD, Jimly Asshiddiqie. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota MPR Ri dari Kelompok DPD Jimly Asshiddiqie mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam. Karenanya ia menilai perlu ada kajian untuk kembali mengakomodasi utusan golongan di lembaga MPR. 

“Indonesia ini majemuk sehingga perlu diatur sistem utusan golongan tersendiri agar golongan penduduk berdasarkan adat istiadat, suku bangsa, agama dan bahkan ras, dapat dipastikan tidak mungkin tersakiti semuanya,” ujar Jimly pada acara diskusi Empat Pilar bertajuk 'Urgensi Kehadiran Utusan Golongan' di Media Center DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11022).

Jimly menjelaskan, di dunia sebenarnya terdapat tiga jenis perwakilan, yakni perwakilan politik melalui partai politik, perwakilan teritorial melalui negara bagian atau daerah dan perwakilan fungsional melalui utusan golongan-golongan.

Menurut Jimly, kemajemukan masyarakat Indonesia tidak memungkinkan hanya diwakili oleh DPR sebagai perwakilan politik dan DPD sebagai perwakilan daerah. Dia mengatakan 

“Hanya selama ini dikembangkan hanya dua sistem perwakilan atau dua kamar, bikameral. Padahal, negara kita cukup besar kalau hanya dengan perwakilan politik dan daerah saja, perlu perwakilan utusan golongan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR ini mengatakan utusan golongan pernah ada dalam sejarah bangsa Indonesia. Hanya saja, kata dia, kala itu, penentuan utusan golongan dan daerah dengan pengangkatan berdasarkan prinsip permusyawaratan atau perwakilan, bukan melalui proses pemilihan.

Lalu, utusan golongan ditiadakan dari keanggotaan MPR dan utusan daerah menjadi lembaga tersendiri yang dinamakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Prinsip semua harus diwakili (dengan adanya utusan golongan). Idealnya diterapkan bersamaan dengan prinsip ‘semua harus dipilih’ sehingga prinsip permusyawaratan atau perwakilan yang diidealkan sebagai sila ke-4 Pancasila, dapat diwujudkan secara bersamaan,” tandas Jimly. [Tp]


Tinggalkan Komentar